Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Modus Canggih Cuci Uang Rp2,1 Triliun Bandar Narkoba Lewat Kripto

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 18 September 2024 |18:47 WIB
Modus Canggih Cuci Uang Rp2,1 Triliun Bandar Narkoba Lewat Kripto
Tersangka TPPU Bandar Narkoba. Foto: Humas Polri.
A
A
A

JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp2,1 triliun bandar narkoba Hendra Sabarudin, jaringan internasional Malaysia-Indonesia bagian tengah. Angka fantastis tersebut diperoleh ketika tersangka mendekam di balik jeruji besi Lapas Tarakan Kelas II A. 

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengungkapkan, jaringan tersebut juga memanfaatkan perkembangan teknologi dewasa ini. Mereka mencuci uang dengan menyamarkan aset dalam bentuk Kripto. 

“Kemudian juga dari aspek kemajuan teknologi, dimana sekarang memunculkan modus-modus baru khususnya dalam rangka transaksi keuangan itu sudah juga tidak hanya menggunakan uang melalui transfer perbankan tetapi sudah menggunakan uang dalam bentuk Kripto,” kata Wahyu dalam jumpa pers di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2024).  

Menurut Wahyu, jaringan ini juga berusaha untuk menutupi pendapatannya dengan menyamarkan hasil penjualan narkoba dalam bentuk aset lainnya. Karena itu, Bareskrim bekerjasama dengan pihak lainnya guna menelusuri aliran dana hasil barang haram tersebut. 

“Oleh karena itu, kita terus melakukan pengejaran untuk melaksanakan aset tracing dalam rangka menelusuri aset-aset yang sudah digunakan untuk membeli aset-aset mereka,” ujar Wahyu. 

Sementara untuk menyamarkan uang hasil kejahatannya, Hendra dibantu oleh delapan tersangka lainnya untuk melakukan pencucian uang. 

Berdasarkan perannya, anak buah Hendra berinisial T, MA, dan S bertugas untuk mengelola uang hasil kejahatan. Sementara untuk pelaku berinisial CA, AA, dan NMY bertugas melakukan pencucian uang.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement