Selanjutnya, Hendra juga mempekerjakan pelaku RO dan AY yang berperan untuk melakukan pencucian uang serta upaya hukum lainnya.
Adapun modus operandi dalam melakukan TPPU, jaringan ini menyamarkan hasil kejahatannya dengan tiga tahapan. Mulai dari penempatan hasil kejahatan pada rekening penampung atas nama orang lain yakni nama A dan M.
Uang yang telah ditampung itu kemudian dilapis dengan melakukan pengiriman uang dari rekening penampung ke rekening atas nama orang lain yaitu T, MA, dan AM.
(Puteranegara Batubara)