Mantan Menko PMK ini menyebut, bahwa jabatan yang diemban sebagai wakil rakyat harus digunakan untuk menjalankan kedaulatan rakyat. Hal ini, kata Puan, karena para anggota DPR dan DPD dipilih melalui proses Pemilu dari suara rakyat yang telah percaya.
"Melalui Pemilu, rakyat telah mempercayakan kepada kita, anggota DPR RI dan DPD RI terpilih, untuk menjalankan kedaulatan rakyat, suatu kekuasaan yang digunakan untuk mengatur bangsa dan negara, sehingga dapat memberikan rakyat hidup sejahtera," tuturnya.
Puan menjelaskan bahwa dalam konstitusi, DPR dan DPD merupakan penyelenggara kedaulatan rakyat dengan fungsi dan tugasnya masing-masing di mana DPR RI memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan serta juga melakukan diplomasi parlemen.
Sedangkan DPD RI memiliki fungsi pengawalan atas hal-hal yang berkaitan dengan daerah yaitu pengusulan RUU, ikut membahas RUU, serta pengawasan atas pelaksanaan undang-undang yang berkaitan dengan daerah.
"Melalui fungsi dan tugas tersebut, DPR RI dan DPD RI ikut mengawal jalannya pemerintahan dalam menyelenggarakan pembangunan nasional sehingga tercapai kesejahteraan rakyat, kemajuan di segala bidang, dan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia," ungkap Puan.