Tersangka BAG dijerat dengan undang-undang perlindungan data pribadi informasi dan transaksi elektronik, pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan KUHP.
Yakni Pasal 67 ayat (1) ayat (2) juncto Pasal 65 ayat (1) ayat (2) undang-undang nomor 27 tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi. Lalu, Pasal 46 ayat (1), (2), (3) juncto Pasal 30 ayat (1), (2), (3) dan atau Pasal 48 ayat (1), (2), (3) juncto Pasal 32 ayat (1), (2), dan (3) undang-undang nomor 1 tahun 2024. Serta, Pasal 4 undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan Pasal 55 KUHP.
"Dengan sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun penjara," kata Himawan.
(Puteranegara Batubara)