Jual Data BKN, Guru Honorer Raup Untung 8 Ribu Dollar 

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Selasa 24 September 2024 16:30 WIB
Dir Tipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji. Foto: Okezone/Raka Dwi.
Share :

Tersangka BAG dijerat dengan undang-undang perlindungan data pribadi informasi dan transaksi elektronik, pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan KUHP.

Yakni Pasal 67 ayat (1) ayat (2) juncto Pasal 65 ayat (1) ayat (2) undang-undang nomor 27 tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi. Lalu, Pasal 46 ayat (1), (2), (3) juncto Pasal 30 ayat (1), (2), (3) dan atau Pasal 48 ayat (1), (2), (3) juncto Pasal 32 ayat (1), (2), dan (3) undang-undang nomor 1 tahun 2024. Serta, Pasal 4 undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan Pasal 55 KUHP.

"Dengan sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun penjara," kata Himawan.

(Puteranegara Batubara)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya