Tiga Spesialis Pencuri Mobil Pikup Tak Berkutik Ditangkap Polisi

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Kamis 26 September 2024 02:05 WIB
Pencuri Mobil di Mampang Prapatan (foto: Okezone/Ari)
Share :

Dia menambahkan, dalam melancarkan aksinya itu, pelaku biasa melakukannya di malam hari dengan sasaran kendaraan yang terparkir di pinggiran jalan hingga garasi rumah dengan kondisi sepi. Para pelaku merusak kunci mobil korban menggunakan kunci letter dan dan kunci lainnya.

"MA dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun, SYA dan STO dikenakan pasal 363 KUHP juncto pasal 481 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun," katanya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya