PKB kata dia akan mempertimbangkan untuk mengambil langkah untuk mengajukan surat keberatan dan memohon kepada KPU RI serta Presiden RI melalui Mensesneg untuk tidak melantik ketiga nama tersebut hingga sengketa internal partai mendapat putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.
"Semua itu kita lakukan untuk memastikan kewenangan dan tegaknya disiplin partai sebagimana diatur dalam AD ART PKB yang dijamin oleh UU Partai Politik," tandasnya.
(Fahmi Firdaus )