Bawaslu Minta KPU Lantik Gufron Siradj dan Irsyad Yusuf, Begini Reaksi PKB

Yulia Sri Kanti , Jurnalis
Minggu 29 September 2024 15:48 WIB
Sespri Ketum PBNU dan Adik Mensos
Share :

JAKARTA- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menanggapi putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) soal penetapan caleg terpilih yang sudah diberhentikan keanggotaannya dari partai, sebagaimana tertuang dalam keputusan KPU nomor 1401 tahun 2024. PKB memandang keputusan tersebut tidak seharusnya diambil  KPU.

Sebelumnya, Bawaslu meminta KPU tetap melantik dua calon anggota legislatif terpilih dari PKB Achmad Ghufron Sirodj yang juga Sekretaris Pribadi (Sespri) Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf dan Mohammad Irsyad Yusuf, adik kandung Sekjen PBNU dan Menteri Sosial Saifullah Yusuf.

 "Bagaimana bisa KPU dan Bawaslu menganulir hak dan kewenangan partai yang dilindungi oleh Undang-Undang dan AD/ART PKB soal pemberhentian anggotanya?," tegas Sekjen PKB Hasanuddin Wahid, Minggu (29/9/2024).

Cak Udin -- panggilan akrabnya—mengatakan, Bawaslu telah membuat keputusan yang melampaui kewenangannya.

Lebih lanjut dia mengatakan, mereka yang dipecat partai sedang melakukan upaya hukum dan penyelesaian sengketa melalui Mahkamah Partai dan Pengadilan Negeri.

"Proses hukum tersebut sedang berlangsung, seharusnya semua pihak menghormati semua proses hukum tersebut dengan tidak menerbitkan keputusan dalam bentuk apapun sampai keputusan pengadilan tersebut berkekuatan hukum tetap," ucapnya.

PKB akan tetap mempertahankan dan memperjuangkan keputusannya dalam menegakkan disiplin partai terhadap anggotanya yang diambil berdasarkan usulan dari DPC dan DPW serta kajian yang mendalam.

 

PKB kata dia akan mempertimbangkan untuk mengambil langkah untuk mengajukan surat keberatan dan memohon kepada KPU RI serta Presiden RI melalui Mensesneg untuk tidak melantik ketiga nama tersebut hingga sengketa internal partai mendapat putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.

"Semua itu kita lakukan untuk memastikan kewenangan dan tegaknya disiplin partai sebagimana diatur dalam AD ART PKB yang dijamin oleh UU Partai Politik," tandasnya.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya