Kasus Pembubaran Diskusi di Kemang, BPIP: Kekerasan Hancurkan Keadaban Pancasila!

Awaludin, Jurnalis
Minggu 29 September 2024 21:26 WIB
Staf Khusus Dewan Pengarah BPIP Benny Susetyo (foto: dok ist)
Share :

Benny menekankan, bahwa tindakan kekerasan, selain melanggar hukum, juga merupakan bentuk penghinaan terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan yang dijunjung tinggi oleh konstitusi negara. 

"Kekerasan ini menghina kemanusiaan dan menghina keadilan," ujarnya.

Kata Benny, dalam negara yang berlandaskan hukum dan konstitusi, setiap warga negara berhak menyampaikan pendapat dan aspirasinya secara damai, seperti yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945. Diskusi dan dialog harus menjadi sarana utama dalam menyampaikan pandangan, bukan tindakan kekerasan.

"Diskusi adalah cara bermartabat untuk menyampaikan opini dan aspirasi. Ini dijamin dalam UUD 1945 bahwa setiap warga negara berhak menyampaikan pendapat dan aspirasinya," tambahnya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya