"Oleh karena itu kami menanyakan apakah RUU tentang perubahan keempat atas undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK sebagai RUU operan Komisi III DPR yang pembahasan selanjutnya adalah di agendakan pembicaraan tingkat 2 pengambilan keputusan pada rapat paripurna masa keanggotaan DPR RI peri periode 2024 2029 dapat disetujui?" tqnya Puan yang langsung disambut seruan setuju.
Selain RUU MK, DPR RI juga menyepakati pengesahan RUU PPRT dilakukan oleh periode mendatang. Hal itu disampaikan Puam setelah menerima surat dari Baleg DPR RI tertanggal 27 September 2024. "Kami meminta persetujuan terhadap usulan Baleg atas RUU PPRT masuk dalam daftar prioritas program registrasi atau prolegnas pada masa keanggotaan keanggotaan 2024-2029. Apakah dapat disetujui?" ucap Puan yang langsung dismabut seruan setuju.
(Khafid Mardiyansyah)