Pimpinan Sementara DPR: Ketua Guntur Sasono dan Wakil Ketua Anisa Mahesa 

Binti Mufarida, Jurnalis
Selasa 01 Oktober 2024 11:26 WIB
Pimpinan DPR sementara (Foto: tangkapan layar)
Share :

JAKARTA - Prosesi pelantikan anggota MPR/DPR/DPD masa jabatan 2024-2029 akan dilaksanakan hari ini di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2024). Di mana anggota legislatif tertua dan termuda akan menjadi pimpinan sementara pada sidang pelantikan kali ini.

“Izinkan saya menyampaikan nama pimpinan sementara DPR RI berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Pasal 84 ayat 7, selama pimpinan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat 1 belum terbentuk sidang DPR pertama kali untuk menetapkan pimpinan DPR dipimpin oleh pimpinan sementara DPR,” kata Sekjen DPR RI, Indra Iskandar mengawali sambutannya.

Indra pun mengatakan pimpinan sementara DPR sebagaimana dimaksud, pimpinan sementara DPR sebagaimana dimaksud ayat 7 berasal dari anggota DPR yang tertua dan termuda dari fraksi yang berbeda.

Dia mengatakan hal ini berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1412 tahun 2024 tentang penetapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat tertua dan termuda hasil pemilihan umum tahun 2024.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya