Mengurai Persoalan Jenjang Karier PNS di Setjen DPR RI

Fahmi Firdaus , Jurnalis
Rabu 02 Oktober 2024 16:04 WIB
Tenaga Ahli DPR RI, Eriko Silaban
Share :

JAKARTA - Pengembangan karier PNS di lingkungan Setjen DPR RI dengan penerapan sistem merit saat ini dinilai belum berjalan dengan baik. Karena disebabkan masih terdapat unsur budaya politik.

Sedangkan dalam sistem merit tidak bisa dicampuri budaya politik seperti korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

"Agar berjalan penerapan sistem merit dalam pengembangan karier maka unsur budaya politik harus dihapuskan," ujar Tenaga Ahli DPR RI, Eriko Silaban, Rabu (2/10/2024).

Dikatakan Eriko dalam disertasinya “Pengembangan Karier Pegawai Negeri Sipil Dengan Penerapan Sistem Merit di Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia”, sistem pengembangan karier PNS di Setjen DPR RI ada sejumlah hal diperlukan yaitu, kualifikasi yang telah ditetapkan dalam berbagai peraturan kepegawaian, kompetensi yang dimiliki oleh masing-masing PNS, kinerja yang dihasilkan oleh masing-masing PNS dan prinsip keadilan yang diberlakukan terhadap semua PNS.

"Akan tetapi terkait prinsip keadilan masih belum berjalan dengan baik dikarenakan belum adanya sistem yang mendukungnya,"lanjut Eriko.

Dilanjutkannya,  prinsip keadilan tidak bisa diterapkan karena masih terdapat unsur budaya politik, seperti budaya politik, hubungan PNS dengan politisi, motivasi dan komitmen PNS dengan para politisi.

Oleh karena itu, untuk mewujudkan pengembangan karier PNS yang sistematis, transparan dan objektif di lingkungan Setjen DPR RI, maka perlu disusun metode yang mendasarkan pada metode manajemen talenta.

Dalam hal ini yakni mendesain model pengembangan karier PNS model SIMANTAP TIMBO (Sistem Informasi Manajemen Talenta berasaskan Teknik, Integritas, Manajerial, Benchmark, Outstanding of Degree) sebagai suatu metode yang memiliki keunggulan-keunggulan dalam proses pengembangan karier PNS.

"Model ini akan menghasilkan kotak talenta dan rencana suksesi talenta, untuk pengisian jabatan-jabatan di lingkup jabatan struktural maupun jabatan fungsional,"imbuhnya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya