SERANG - Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek pabrik narkoba dari rumah mewah di Lingkungan Gurugui, Kelurahan Lialang, Taktakan, Kota Serang. Pil ekstasi senilai Rp145 miliar diamankan dari lokasi.
Petugas juga menangkap 10 orang pelaku yang berkaitan dengan penggerebekan ini. Para tersangka SS, AD, BY. RY, FS, BY, AC, JF, HZ, dan LF.
Dari sepuluh orang pelaku terdapat pasangan suami istri berinisial BY dan RY. Dari penangkapan ini anaknya juga turut serta melakukan aksi kejahatan tersebut.
"Dari pengungkapan itu petugas juga mengamankan 16 karung yang berisi narkoba golongan I sebanyak 950.000 pil ekstasi yang hendak dikirim melalui jasa ekspedisi," ujar Kepala BNN Komjen Pol Marthinus Hukom, Rabu (2/10/2024).
(Fakhrizal Fakhri )