Pria Ini Pamer Alat Kelamin di Minimarket, Diperiksa Kesehatan Jiwanya

Ira Widyanti, Jurnalis
Rabu 02 Oktober 2024 19:18 WIB
Pria pamer alat kelamin di minimarket ditangkap polisi (Foto : Istimewa)
Share :

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan UUD No 44 Tahun 2008 terkait pornografi dan atau Pasal 281 KUHP terkait dengan Perbuatan Cabul di Muka Umum dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. 

“Sementara, yang bersangkutan sudah tersangka, namun demikian, apabila ada perkembangan terkait kesehatan jiwanya kami akan menginformasikan kepada rekan-rekan,” pungkasnya. 

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya