Pria Ini Pamer Alat Kelamin di Minimarket, Diperiksa Kesehatan Jiwanya

Ira Widyanti, Jurnalis
Rabu 02 Oktober 2024 19:18 WIB
Pria pamer alat kelamin di minimarket ditangkap polisi (Foto : Istimewa)
Share :

BANDARLAMPUNG - Seorang pria memamerkan alat kelamin (eksibisionis) di sebuah minimarket Bandarlampung. Kini pelaku sudah ditangkap polisi dan tengah diperiksa kesehatan jiwanya. 

Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto mengatakan, pelaku berinisial G telah diperiksa di Mapolresta Bandarlampung pada Selasa (1/10/2024). 

“Untuk sementara pelaku ekshibisionisme atau melakukan perbuatan mesum di ruang umum (minimarket) sudah kami amankan,” ujar Hendrik saat dikonfirmasi, Rabu (2/10/2024). 

Hendrik menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku berinisial G tersebut kemudian telah ditetapkan sebagai tersangka. 

“Kami undang ke Polresta Bandarlampung, kami periksa, kasusnya kami naikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka," tuturnya. 

Saat ini, sambungnya, terhadap pelaku telah dilakukan penahanan di Mapolresta Bandarlampung.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan UUD No 44 Tahun 2008 terkait pornografi dan atau Pasal 281 KUHP terkait dengan Perbuatan Cabul di Muka Umum dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. 

“Sementara, yang bersangkutan sudah tersangka, namun demikian, apabila ada perkembangan terkait kesehatan jiwanya kami akan menginformasikan kepada rekan-rekan,” pungkasnya. 

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya