KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi APD Kemenkes, Kerugian Negara Rp319 Miliar

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Kamis 03 Oktober 2024 18:13 WIB
Konferensi pers KPK. (Foto: Okezone/Riyan Rizki)
Share :

“Pada 27 Maret 2020, saudara SW (SATRIO WIBOWO) menghubungi Kepala BNPB pada saat itu, diantaranya untuk segera dilakukan pembayaran terhadap 170.000 APD yang diambil TNI, dan meminta diberikan SPK dari BNPB agar sesuai dengan pengamanan raw material dari Korea,” tuturnya.

Pembayaran pertama sebesar Rp10 Milyar dilakukan pada 27 Maret 2020 dari Bendahara BNPB kepada Rekening BNI PT PPM, di mana pada saat itu belum ada kontrak ataupun surat pesanan. Sedangkan, pembayaran kedua sebesar Rp109 Miliar dilakukan pada 28 Maret 2020 dari PPK Puskris Kemenkes kepada Rekening BNI PT PPM.

Di sisi lain, Harmensyah baru menunjuk Budi Sylvana sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk pengadaan APD di Kementerian Kesehatan RI pada 28 Maret 2020. Sedangkan Surat Keputusan Penunjukan tersebut dibuat backdate tertanggal 27 Maret 2020. Pada rapat itu juga diterbitkan surat pesanan APD dari Kementerian Kesehatan kepada PT. PPM sejumlah 5.000.000 Set dengan harga satuan USD48,4 yang ditandatangani oleh Budi Sylvana, Ahmad Taufik dan Satrio Wibowo.

Dalam surat tersebut tidak terdapat spesifikasi pekerjaan, waktu pelaksanaan pekerjaan, pembayaran, serta hak dan kewajiban para pihak secara terperinci. Selain itu, surat pemesanan tersebut ditujukan kepada PT PPM, tetapi PT EKI (Energi Kita Indonesia) turut menandatangani surat itu.

Kemudian, Kementerian Kesehatan memberikan surat pemberitahuan kepada Direktur PT. PPM bahwa sampai tanggal 15 April 2020 PT. PPM telah mengirimkan APD sejumlah 790.000 set dari total 5.000.000 set APD yang sudah dipesan.

Pada 7 Mei 2020 telah disepakati sejumlah hal, yakni barang yang dikirim tanggal 27 April 2020–7 Mei 2020 dengan harga Rp.366.850 dengan jumlah 503.500 set. Kemudian, barang yang dikirim setelah tanggal 7 Mei 2020 dengan harga Rp. 294.000. Bahwa sampai dengan tanggal 18 Mei 2020, Kemenkes telah menerima sebanyak 3.140.200 set APD. “Atas pengadaan tersebut, Audit BPKP menyatakan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp319 Milyar (Rp 319.691.374.183,06),” jelas Asep.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya