LPPOM MUI: Jual Produk Non-Halal Pelaku Usaha Wajib Sertifikasi!

Fahmi Firdaus , Jurnalis
Kamis 03 Oktober 2024 21:06 WIB
Direktur Utama LPPOM, Muti Arintawati/dok MUI
Share :

Selanjutnya yang kedua, kata Muti,  produk haram seperti daging babi dan minuman keras harus dipastikan secara fasilitas tidak mengontaminasi produk yang sudah halal serta diberikan penanda yang jelas.

“Ketiga, produk yang belum jelas status kehalalannya namun bebas babi ditangani agar tidak mengkontaminasi produk yang disertifikasi halal,”tandasnya.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya