MEDAN - Personel Polisi dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatra Utara menangkap dua orang tersangka bandar narkotika jaringan Malaysia-Indonesia dari dua lokasi di wilayah Kota Medan. Dari penangkapan itu, disita barang bukti sabu-sabu seberat 29 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 39 ribu butir.
Direktur Ditresnarkoba Polda Sumut, Kombes Yemi Mandagi didampingi Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi, mengatakan kedua tersangka yang ditangkap adalah MF dan KS. Polisi bahkan harus menembak tersangka KS karena melawan dan mencoba melarikan diri saat ditangkap.
"Kedua tersangka merupakan jaringan narkoba Malaysia-Indonesia. Mereka memasok Narkoba dari Malaysia melalui Tanjung Balai dan hendak diedarkan di Medan," kata Yemi, Rabu (2/10/2024).
Proses penangkapan kedua tersangka, lanjut Yemi, berawal dari penyelidikan yang dilakukan personel Ditresnarkoba Polda Sumut di Kota Tanjung Balai, Sumatra Utara. Namun saat akan dilakukan penangkapan, tersangka diketahui sudah berada di Kota Medan.
Polisi kemudian melakukan pengejaran sampai ke Medan dan berhasil menangkan tersangka KS saat mengendarai motor di Komplek CBD Polonia Medan.
"Saat akan ditangkap tersangka KS berupaya melarikan diri sehingga terpaksa kita lumpuhkan dengan tindakan tegas terukur berupa tembakan ke bagian kakinya," jelas Yemi.
Setelah menangkap tersangka KS, sambung Yemi, Polisi melakukan perburuan terhadap tersangka MF. Polisi sempat terlibat kejar-kejaran dengan mobil Honda Brio berwarna putih yang dikendarai tersangka MF. Tersangka MF akhirnya bisa ditangkap setelah mobil yang dikendarainya terlibat tabrakan beruntun di Jalan Juanda, Kota Medan.
"Persis di perempatan Jalan Juanda dan Imam Bonjol, tersangka menabrak mobil hingga terjadi tabrakan beruntun. Saat kita periksa, dari dalam mobil tersangka MF disita barang bukti 29 kg sabu dan 39 ribu lebih butir ekstasi," paparnya.
Dari tabrakan kendaraan itu sebanyak 4 unit mobil rusak parah termasuk mobil polisi yang melakukan pengejaran.
Dari penangkapan sindikat narkoba internasional itu, tambah Kombes Yemi Mandagi, membuktikan komitmen bapak Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto bahwa narkoba harus dibumi hanguskan dari bumi Sumatera Utara.
Perwira melati tiga dipundaknya itu mengatakan, selain menerapkan tindak pidana, para pelaku narkoba akan dimiskinkan dengan menerapkan undang-undang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).
"Kedua tersangka diancam hukuman mati," pungkasnya.
(Awaludin)