Begini Cara Kurator Menghindari Jerat Pidana di Perkara Kepailitan dan PKPU

Khafid Mardiyansyah, Jurnalis
Sabtu 05 Oktober 2024 20:54 WIB
Kurator
Share :

JAKARTA - Seminar Hukum Nasional bertajuk Fenomena Kriminalisasi Profesi Kurator dan Pengurus Dalam Porses PKPU dan Kepailitan yang diadakan Resha Agriansyah Learning Center (RALC) mengungkap bagaimana cara kurator menghindari jerat pidana dalam menangani perkara kepailitan dan PKPU. 

Resha Agriansyah, Founder RALC menyatakan akhir-akhir ini ada sejumlah kurator maupun pengurus yang terjerat pidana dan dianggap sebagai upaya kriminalisasi. Dan hal ini menjadi perhatian tersendiri bagi para kurator dan pengurus di Indonesia, termasuk RALC. 

“Saya sendiri berpendapat ada tiga solusi yang mungkin bisa didiskusikan, pertama adanya UU Profesi Kurator dan Pengurus agar mempunyai hak imunitas, kedua revisi UU Kepailitan dan PKPU, dan ketiga adanya kerjasama antar lembaga penegak hukum agar tidak terjadi kesalapahaman mengenai tugas para kurator dan pengurus,” ujar Resha membuka diskusi, Jumat (4/10) di bilangan Kuningan, Jakarta.

Penyidik Madya Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Didik Sudaryanto yang juga hadir dalam diskusi ini juga menyampaikan saran sederhana bagaimana kurator dan pengurus tidak terjerat tindak pidana. Menurutnya para kurator dan pengurus harus memegang teguh etika profesi dan bekerja sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. 

"Apapun profesinya silahkan dijalankan secara benar, tapi kalau ada niat, maka 263 (KUHP), 372 (KUHP), dan 378 (KUHP) insya Allah ketemu dengan kami," ujarnya, yang disambut tawa peserta seminar. 

Sementara itu, Kepala Sub Direktorat Pra Penuntutan pada Direktorat Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya di Kejaksaan Agung,  Syahrul Juaksha Subuki, menyarankan agar para kurator dan pengurus melakukan profiling terhadap kliennya.

Hal ini dimaksudkan agar para kurator dan pengurus tidak ikut terseret dalam perkara pidana yang menjerat kliennya tersebut. Sebab ada sejumlah contoh kasus pidana, tapi disamarkan menjadi Kepailitan dan PKPU. 

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya