Selain itu ia juga mendorong adanya revisi UU Kepailitan dan PKPU agar para kurator dan pengurus mempunyai imunitas dalam menjalankan tugas.
“Ada asosiasi yang membawahi standar profesi, kalau UU mengatur imunitas kurator, nanti ada standar profesi, kode etik, untuk dilakukan pemeriksaan. ini berlaku profesi notaris, kita harus ijin ketua INI, dipanggil anggotanya untuk diperiksa. UU Kepailtan dan PKPU sudah Cukup alasan direvisi karena tidak relevan lagi,” terangnya.
Pakar Hukum Pidana Universitas Pelita Harapan Jamin Ginting mengatakan saat ini memang aspek keperdataan terkesan tumpang tindih ke hukum pidana. Sehingga para kurator maupun pengurus harus berhati-hati dalam menjalankan profesinya.
Salah satunya dengan tidak menganggap harta palit sebagai harta pribadi sehingga tidak menggunakannya. Misal ada aliran uang yang masuk ke rekening pribadi sebelum waktunya, menggunakan aset budel pailit untuk kepentingan pribadi. Hal ini bisa menjadikan peluang untuk terjadinya kriminalisasi.
"Banyak pintu masuk untuk kriminalisasi. kalau harta pailit tidak dianggap harta pribadi penggelapan tidak mungkin terjadi," ujar Jamin.
Kemudian jangan asal menjual harta pailit tanpa hakim pengawas, hindari mendapat persentasi dari marketing dari penjualan harta pailit. Meskipun mendapat presentase dari hasil penjualan adalah sah, namun bisa jadi ada oknum tertentu yang menganggap uang yang didapat tidak sah dan membuka pintu terjadinya kriminalisasi.
Selanjutnya jangan ada kreditur fiktif, jika memang tagihan piutang dijual, pastikan transaksinya legal dan ada bukti pendukung seperti akta notaris, transfer uang dan lain sebagainya. Lalu juga jangan masuk ke properti pihak tanpa ijin. Hal ini dikhawatirkan ternyata properti tersebut ternyata tidak masuk dalam budel pailit.
"Saya bukan nakutin supaya anda tidak jadi kurator ya, tapi hampir gak ada orang yang baru diumumkan megang budel itu dilaporkan ke polisi. hampir-hampir gak ada yang gak dilaporkan," pungkasnya.
Advokat dan Kurator senior M. Ismak menambahkan para kurator dan pengurus harus taat pada standar profesi, sebab ini adalah benteng utama dalam menjalankan tugas. Selanjutnya dihindari dua orang kurator dan pengurus dari kantor yang sama menangani suatu perkara, alasannya untuk menghindari peluang dianggap adanya konflik kepentingan.
(Khafid Mardiyansyah)