JAMBI - Daniel Sihombing (24) pelaku pembunuhan sadis terhadap Resti Widia (30) bakal menjalani hidup di penjara selama belasan tahun. Mayat Resti ditemukan dalam lemari pakaian kamar kos di kawasan Kelurahan Pakuan Baru, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi pada 25 September 2024.
"Tersangka dikenakan Pasal 338 KUHPidana dan atau 365 ayat (3) KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun," tandas Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi, Senin (7/10/2024).
Eko mengatakan, korban dibunuh secara sadis oleh tersangka usai keduanya berhubungan intim selayaknya suami istri.
"Korban diketahui meninggal dunia karena leher patah dan benturan di kepala," ungkap.
Dari keterangannya, imbuh Eko, tersangka nekat membunuh teman kencannya tersebut lantaran tergiur dengan perhiasan dan uang korban.