Jessica Kumala Wongso Ajukan PK, Otto Hasibuan: Nama Baik dan Harkat Martabat Harus Dilindungi!

Nur Khabibi, Jurnalis
Rabu 09 Oktober 2024 17:18 WIB
Jessica Kumala Wongso ajukan PK (Foto: MPI)
Share :

JAKARTA - Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Pendaftaran dimasukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2024). 

"Saya bersama tim dan Jessica datang ke PN Jakpus ini untuk mendaftarkan permohonan Peinjauan Kembali (PK) atas putusan MA yang telah dijatuhkan kepada Jessica," kata Pengacara Jessica, Otto Hasibuan. 

Otto mengatakan, keputusan mengajukan PK sudah dipikirkan panjang. Terlebih, Jessica saat ini sudah menjalani masa bebas bersyarat setelah menjalani masa penahanan lebih dari 8 tahun. "Diskusi kami panjang, apakah perlu mengajukan PK atau tidak. Berhari-hari walaupun sudah lama kami siapkan, tetapi Jessica tetap mengatakan saya tidak melakukan perbuatan itu," jelas Otto.

Jessica merasa tidak melakukan pembunuhan kepada Mirna. Sehingga berusaha untuk memulihkan nama baiknya melalui PK. "Dia tidak mengajukan PK pun dia sudah di luar (bebas, Red), tetapi nama baik, status, harkat martabat, itu kan harus dilindungi gitu. Itu Jessica bilang bahwa sekecil apapun lubang yang ada, saya harus upayakan itu karena saya tidak pernah melakukan itu, dia bilang," kata Otto.

Mertua artis Jessica Mila ini mengatakan, pihaknya mengajukan novum berupa kekeliruan hakim yang menyidangkan perkara pembunuhan Mirna. Namun, Otto belum merinci lebih jauh mengenai novum tersebut.

Kendati tidak lagi mendekam dalam penjara, tim kuasa hukum Jessica berencana mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Hal itu disampaikan kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan. Dia mengatakan, putusan hakim memang menyatakan bahwa Jessica bersalah. ”Sebagai lawyer, saya harus menghormati putusan itu,” katanya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya