Keduanya lantas terlibat adu mulut dan pelaku yang terbawa emosi langsung membacok korban berkali-kali dengan celurit. Akibatnya, korban mengalami sejumlah luka parah.
"E langsung membacok korban berkali-kali sehingga mengenai tangan, punggung, paha dan perut korban, korban sempat dilarikan ke RSUD Sumenep, namun meninggal dunia," ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3), (2), (4) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(Qur'anul Hidayat)