Jimly Sebut Hakim PTUN Bisa Ditangkap jika Batalkan Pelantikan Gibran 

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Jum'at 11 Oktober 2024 19:15 WIB
Gibran Rakabuming Raka. Foto: Dok Okezone.
Share :

JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menegaskan bahwa, Hakim PTUN tidak bisa membatalkan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden (Wapres) terpilih tahun 2024-2029.

Menurut Jimly, yang jelas jadwal konstitusional pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih sudah pasti dan tidak bisa diubah oleh PTUN serta lembaga lainnya. 

"Aturan hukum Pemilu sudah lengkap, ada KPU, Bawaslu, DKPP dan MK. Semua urusan Pilpres sudah selesai, final. Ini tegas diatur dalam UUD sebagai hukum tertinggi," kata Jimly saat dikonfirmasi Okezone, Jakarta, Jumat (11/10/2024).

Pakar Hukum Tata Negara ini menyebut bahwa, dewasa ini terdapat Hakim yang kerap menyalahgunakan kekuasannya secara semena-mena atas nama kebebasan dan independensi.

Bahkan, kata Jimly, Hakim PTUN pun bisa diproses pidana apabila membatalkan pencalonan Gibran. 

"Banyak hakim TUN yang ngawur begini, apa mesti dibiarkan, biar ramai sekali untuk reformasi total peradilan. Gampang cari pasalnya untuk menangkap Hakim yang bikin kacau negara dan diproses pidana dan etika sekaligus. Biar Hakim menilainya sebagai pembelajaran untuk pembenahan dunia hakim. Dewasa ini banyak sekali Hakim yang suka bikin jengkel dan tidak bisa dipercaya," papar Jimly. 

Sebelumnya, PTUN Jakarta menunda pembacaan putusan gugatan PDIP berkaitan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden 2024. Sebabnya, Ketua Majelis Hakim PTUN Jakarta sakit.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya