Kemudian kepala sekolah memberi tahu orangtua korban yang lalu melaporkan tersangka ke Polsek Jemaja. Modus tersangka membujuk rayu kedua korban dan mencabulinya di kamar tersangka, padahal pelaku menumpang di rumah orangtua korban.
“Aksinya terjadi pada Maret hingga April 2024. Ironisnya 2 korban merupakan anak kembar,” kata Kaur Bin Ops (Kbo) Satreskrim Polres Kepulauan Anambas, Ipda Rudy Luis, Sabtu (12/10/2024).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(Awaludin)