WAY KANAN - Satuan Reskrim Polsek Way Tuba menangkap pelaku yang diduga mencabuli anak di bawah umur di Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan, pada Jumat (18/10/2024).
Tersangka inisial S (38) merupakan ayah kandung korban, dan M (20) merupakan kakak tiri korban yang tinggal di Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan
Kapolres Way Kanan, AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Way Tuba AKP Kartubi menjelaskan kronologis kejadian cabul terhadap Anak di bawah umur terjadi pada bulan September tahun 2023 sekitar pukul 14.00 WIB saat korban Mawar (16) bukan nama sebenarnya saat itu masih duduk dikelas VIII SMP.
Korban pertama kali dilecehkan oleh TSK S pada saat itu korban sedang mengambil beras di dalam kamar rumah tersangka, kemudian tersangka datang memasuki kamar dan langsung memeluk korban, dan menarik tangan korban secara paksa lalu mendorongnya ke atas tempat tidur dan melakukan perbuataan asusila.
Pada bulan Oktober 2023 masih di rumah tersangka, untuk kedua kalinya ia melakukan hal yang sama pada saat korban masuk ke dalam kamar mandi, lalu S juga masuk dan langsung memeluk korban dan langsung melepas handuk yang dipakai korban dan melakukan perbuataan asusila.