Setelah puas melampiaskan nasfu bejatnya, tersangka tertidur dan korban langsung melarikan diri dari pondok tersebut. Akhirnya aksi bejat tersangka dilaporkan ke pihak Polres Lubuklinggau, dan tim Satreskrim berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan, Minggu (20/10/2024).
Dan tersangka mengakui aksi bejatnya terhadap korban. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti (BB) 1 (satu) Lembar Baju Kaos Lengan Pendek warna Hijau, 1 (satu) lembar celana panjang kulot warna hijau, 1 (satu) lembar celana dalam warna hitam, 1 ( satu) lembar bra/bh warna abu-abu.
“Tersangka akan kita dikenakan pasal Pasal 81 ayat (1),(2) Jo Pasal 76D UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak,” pungkasnya.
(Awaludin)