Bahas Wacana Revisi UU Pemilu, Perludem dan Partai Perindo Gelar Diskusi

Muhammad Gazza, Jurnalis
Selasa 22 Oktober 2024 23:26 WIB
Perludem dan Perindo gelar diskusi Revisi UU Pemilu (Foto:MPI)
Share :

JAKARTA - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Agustyati menganggap bahwa Revisi Undang-Undang Pemilu merupakan hal yang perlu dilakukan karena masih banyak kekurangan di dalam aturan pesta demokrasi.

Hal tersebut diungkapkannya seusai gelaran diskusi kajian revisi UU Pemilu bersama Partai Perindo yang dilakukan di Kantor DPP Perindo, Jakarta Pusat, Selasa (22/10/2024).

"Ini kan UU Pemilu yang digunakan untuk Pemilu 2024 sama dengan yang digunakan pada 2019 dan kami melihat memang masih banyak kekurangan dalam UU Pemilu kita, baik dari sistem, aktor, tata kelola penyelenggaraan Pemilunya, termasuk juga sisi penegakan hukumnya," ujar Khoirunnisa, Selasa (22/10/2024).

Dia melihat bahwa salah satu agenda prioritas dari pemerintahan baru ini ialah untuk merevisi UU Pemilu. Namun tidak hanya UU Pemilu, Khoirunnisa mengatakan bahwa yang tidak kalah penting juga untuk merevisi UU Pilkada dan juga UU Partai Politik (Parpol).

"Kalau kita berbicara keserentakan, kita sudah dua kali (Pemilu) serentak lima kotak yang ternyata justru menimbulkan kerumitan, bukan hanya dialami pemilih dan penyelenggara, tetapi juga peserta Pemilu," ucapnya.

 

Ia melihat bahwa yang membentuk maupun menginisiasi undang-undang ialah DPR dan pemerintah. Namun, yang menjadi catatan DPR diisi oleh orang-orang parpol sehingga ada potensi terjadinya konflik kepentingan apabila DPR yang melakukan inisiasi.

"Oleh karena itu, biasanya dalam pembentukan UU Pemilu itu perdebatannya cukup panjang dan memakan waktu cukup lama untuk bisa dapat kesepakatan dari variabel-variabel teknis Pemilu ini," jelas Khoirunnisa.

"Makanya didorong penting juga pemerintah menjadi pihak yang menginisiasi revisi UU Pemilu untuk bisa mengurangi konflik kepentingan dalam UU Pemilu," pungkasnya.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya