Ia melihat bahwa yang membentuk maupun menginisiasi undang-undang ialah DPR dan pemerintah. Namun, yang menjadi catatan DPR diisi oleh orang-orang parpol sehingga ada potensi terjadinya konflik kepentingan apabila DPR yang melakukan inisiasi.
"Oleh karena itu, biasanya dalam pembentukan UU Pemilu itu perdebatannya cukup panjang dan memakan waktu cukup lama untuk bisa dapat kesepakatan dari variabel-variabel teknis Pemilu ini," jelas Khoirunnisa.
"Makanya didorong penting juga pemerintah menjadi pihak yang menginisiasi revisi UU Pemilu untuk bisa mengurangi konflik kepentingan dalam UU Pemilu," pungkasnya.
(Fakhrizal Fakhri )