Kepada polisi, pelaku ZF mengaku telah dua kali mencabuli korban, saat itu korban ingin mengantarkan makanan ke pondok tempat tinggal pelaku, karena pelaku usai cerai belasan tahun dengan istrinya jadi tinggal di pondok dalam kebunnya.
“Tersangka mengakui perbuatannya, karena nafsu melihat korban karena sudah lama menduda,” kata Kanit PPA Satreskrim Polres Tebo, Aiptu Addy Kurniawan.
Saat ini pelaku telah diamankan Polres Tebo guna mempertanggung jawab kan perbuatannya, pelaku terancam pasal perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
(Awaludin)