Para pelaku kemudian meminta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sepeda motor korban, dan mengajak korban untuk menuju kantor mereka. Namun, setibanya di lokasi yang ditentukan, pelaku menjatuhkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) korban.
"Saat korban berusaha mengambil KTP-nya, pelaku membawa kabur sepeda motor korban," jelasnya.
Akibat peristiwa ini, korban mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor Yamaha Filano dengan nomor polisi B 5284 FSP tahun 2024 berwarna putih. Saat ini, kasus tersebut telah dilaporkan ke Polrestro Jakarta Timur untuk penyelidikan lebih lanjut.
(Awaludin)