JAKARTA - Seorang pria berinisial RPA (25) menjadi korban perampokan yang dilakukan oleh sekelompok enam orang, dengan modus mengaku sebagai pihak leasing. Kelompok tersebut memberhentikan korban disebut telah menunggak pembayaran.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membeberkan kasus tersebut, berawal kendaraan korban dibawa kabur pada Rabu, 23 Oktober 2024, sekitar pukul 08.15 WIB di Jalan Jenderal Basuki Rachmat, Kelurahan Cipinang Besar Selatan, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur. Korban sedang mengendarai sepeda motor.
"Para pelaku menghentikan korban dengan mengklaim bahwa ada keterlambatan dalam pembayaran angsuran cicilan kredit sepeda motor, meskipun jatuh tempo pembayaran masih tersisa hingga 14 November 2024," kata Ade kepada wartawan, Kamis (24/10/2024).