Besok, 20 Ribu Buruh Turun ke Jalan Kawal Putusan MK soal UU Cipta Kerja

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Rabu 30 Oktober 2024 17:12 WIB
Ilustrasi buruh (Foto: Dok Okezone)
Share :

Said mendesak agar MK mengabulkan seluruh petitum yang diajukan, terutama terkait pencabutan pasal-pasal yang merugikan pekerja. 

"Kami meminta MK untuk menghapus aturan tentang upah murah, outsourcing seumur hidup, PHK yang dipermudah, pesangon rendah, karyawan kontrak tanpa periode yang jelas, tenaga kerja asing unskilled yang masuk tanpa izin, serta penghapusan hak cuti panjang dan cuti melahirkan dengan upah penuh," ujarnya.

Salah satu masalah yang disorot adalah praktik PHK yang dipermudah dengan hanya melalui pesan singkat seperti WhatsApp. “Bahkan, PHK sekarang bisa dilakukan hanya lewat WhatsApp dan disetujui oleh Dinas Tenaga Kerja. Ini jelas kebijakan neoliberal yang sangat merugikan buruh,” ujar Said.
 

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya