Tega! Pria Ini Cabuli Anak Tirinya Berkali-kali

Putra Ramadhani Astyawan, Jurnalis
Jum'at 01 November 2024 04:05 WIB
Pencabulan (foto: freepik)
Share :

BOGOR - Polisi menangkap pria berinisial UN (43) di wilayah Caringin, Kabupaten Bogor. Pria tersebut ditangkap karena tega mencabuli anak tirinya.

Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara mengatakan, peristiwa itu berawal dari laporan polisi terkait pencabulan yang dilakukan pelaku terhadap korban yang berusia 15 tahun pada 12 Oktober 2024.

"Pelaku UN (ayah tiri) terhadap korban dengan cara disetubuhi dan dicabuli," kata Teguh dalam keterangannya, Kamis (31/10/2024).

Korban mengaku dicabuli lebih dari satu kali oleh pelaku. Tak sampai di situ, pelaku juga mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatannya.

"Diancam kekerasan apabila korban menolak ajakan ayah tirinya dan menceritakan perbuatan tersebut ke orang tua kandungnya atau orang lain," jelasnya.

 

Dari situ, polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut. Hingga akhirnya, pelaku UN ditangkap di tempatnya bekerja sebagai sekuriti salah satu perusahaan di wilayah Caringin pada Rabu 30 Oktober 2024.

"Ditangkap hari Rabu kemarin," ungkapnya.

Atas perbuatannya, UN dijerat Tindak Pidana Persetubuhan dan atau Pencabulan Terhadap Anak sebagaimana dimaksud Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka," pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya