KPK Sita Uang Rp2,4 Miliar Diduga Terkait Kasus Investasi Bodong

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Sabtu 02 November 2024 06:39 WIB
KPK (foto; Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sebesar Rp2,4 miliar yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif alias bodong di PT Taspen (Persero). Uang miliaran rupiah itu disita usai KPK menggeledah sejumlah lokasi pada 30-31 Oktober 2024. 

Adapun, lokasi yang digeledah KPK yakni, dua rumah direksi PT Insight Investmenf Management (IIM) yang berlokasi di Koja Jakarta Utara. Kemudian, KPK juga menggeledah rumah mantan Direktur PT Taspen di daerah Jakarta Selatan serta satu perusahaan yang terafiliasi dengan PT IIM di kawasan SCBD, Jakarta.

"Rangkaian kegiatan penyidikan tersebut terkait dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan Investasi Pt. Taspen (Persero) tahun anggaran 2019," kata tim Jubir KPK, Budi Prasetyo melalui keterangan resminya, Sabtu (2/11/2024).

KPK berhasil menemukan dan menyita dokumen serta barang bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara ini dari serangkaian penggeledahan tersebut. KPK juga berhasil menyita uang Rp2,4 miliar yang diduga fee broker atas investasi antara PT Taspen dengan PT IIM.

"KPK telah melakukan penyitaan uang tunai sebesar Rp2.4 miliar. Uang tersebut merupakan fee broker atas kegiatan investasi PT Taspen dengan Manager Investasi yang tidak sesuai dengan ketentuan," jelas Budi.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya