JAKARTA - Polda Metro Jaya terus mengusut kasus judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Polisi juga akan menyita aset hasil kejahatan judi online tersebut.
“Kami akan terus melakukan penangkapan kepada semua para pelaku dan menyita semua aset-aset hasil kejatan dan akan dikembalikan ke negara,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Minggu (3/11/2024).
Hingga saat ini, polisi telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus judi online ini. Penangkapan teranyar terjadi pada Minggu (3/11/2024).
“Kita telah melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka lainnya, jadi jumlah tersangka 16 orang,” sambungnya.
Adapun penangkapan dua orang terbaru ini lagi-lagi merupakan pegawai Komdigi. Sementara satu lainnya merupakan masyarakat sipil biasa.
“Terdiri dari satu orang Komdigi dan satu orang sipil,” tambahnya.
(Angkasa Yudhistira)