BANDARLAMPUNG - Dua pemuda berinisial LF (18) dan ND (21) ditangkap polisi lantaran diduga terlibat kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur. Korban berinisial D (14) tersebut diduga mengalami pemerkosaan sejak Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Kapolsek Sukarame Kompol M Rohmawan mengatakan, kedua warga Way Huwi Lampung Selatan itu ditangkap di lokasi berbeda di Bandarlampung pada Selasa 29 Oktober 2024.
"Pelaku LT ditangkap di Embung Itera. Setelah dilakukan pengembangan, petugas kemudian menangkap ND di Korpri, Bandarlampung," ujar Rohmawan, Minggu (3/11/2024).
Rohmawan menyebutkan, pelaku melakukan perbuatan asusila sejak korban D berusia 12 tahun atau duduk di bangku kelas 6 SD.
"Jadi untuk korban itu sejak SD kelas 6 umurnya 12 tahun, dilakukan pelecehan selama 2 tahun atau hingga korban SMP kelas 2 atau 14 tahun," kata dia.
Rohmawan menuturkan, kasus tersebut terbongkar berawal saat bibi korban menemukan surat di dekat pintu depan rumah korban.
"Surat itu dituliskan oleh pelaku. Surat itu kemudian ditanyakan kepada korban, ternyata korban mengaku dan langsung melaporkan kepada pihak kepolisian," ungkapnya.