Kapolsek menjelaskan, pelaku juga melakukan pengancaman terhadap korban dengan mengancam akan menyebarkan video kepada orang-orang.
"Karena yang bersangkutan ini pertama kali bersetubuh dengan korban menvideokan, jadi video ini sebagai alat, jika tidak mengikuti permintaan akan viralkan," ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Rohmawan, pelaku mengaku kenal dengan korban saat keduanya bertemu di salah satu warung.
"Orangtua korban tuna rungu bapak dan ibunya. Peran masing-masing pelaku, LT ini yang mempunyai video asusila. Sedangkan ND ini teman SD-nya," ujar Kapolsek.
Atas perbuatannya, pelaku LT dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 UU RI NO 17 tahun 2016 dengan ancaman 15 tahun. Sedangkan ND dijerat Pasal 81 ayat 2 UU RI NO 17 tahun 2016 ancaman 8 tahun.
(Angkasa Yudhistira)