Bejat! Dua Pria Rudapaksa Remaja 14 Tahun Sejak SD hingga SMP

Ira Widyanti, Jurnalis
Minggu 03 November 2024 12:58 WIB
Dua pria rudapaksa remaja 14 tahun dari SD hingga SMP (Foto: MNC Media)
Share :

BANDARLAMPUNG - Dua pemuda berinisial LF (18) dan ND (21) ditangkap polisi lantaran diduga terlibat kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur. Korban berinisial D (14) tersebut diduga mengalami pemerkosaan sejak Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Kapolsek Sukarame Kompol M Rohmawan mengatakan, kedua warga Way Huwi Lampung Selatan itu ditangkap di lokasi berbeda di Bandarlampung pada Selasa 29 Oktober 2024. 

"Pelaku LT ditangkap di Embung Itera. Setelah dilakukan pengembangan, petugas kemudian menangkap ND di Korpri, Bandarlampung," ujar Rohmawan, Minggu (3/11/2024).

Rohmawan menyebutkan, pelaku melakukan perbuatan asusila sejak korban D berusia 12 tahun atau duduk di bangku kelas 6 SD. 

"Jadi untuk korban itu sejak SD kelas 6 umurnya 12 tahun, dilakukan pelecehan selama 2 tahun atau hingga korban SMP kelas 2 atau 14 tahun," kata dia.

Rohmawan menuturkan, kasus tersebut terbongkar berawal saat bibi korban menemukan surat di dekat pintu depan rumah korban. 

"Surat itu dituliskan oleh pelaku. Surat itu kemudian ditanyakan kepada korban, ternyata korban mengaku dan langsung melaporkan kepada pihak kepolisian," ungkapnya. 

 

Kapolsek menjelaskan, pelaku juga melakukan pengancaman terhadap korban dengan mengancam akan menyebarkan video kepada orang-orang.

"Karena yang bersangkutan ini pertama kali bersetubuh dengan korban menvideokan, jadi video ini sebagai alat, jika tidak mengikuti permintaan akan viralkan," ujarnya. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Rohmawan, pelaku mengaku kenal dengan korban saat keduanya bertemu di salah satu warung.

"Orangtua korban tuna rungu bapak dan ibunya. Peran masing-masing pelaku, LT ini yang mempunyai video asusila. Sedangkan ND ini teman SD-nya," ujar Kapolsek. 

Atas perbuatannya, pelaku LT dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 UU RI NO 17 tahun 2016 dengan ancaman 15 tahun. Sedangkan ND dijerat Pasal 81 ayat 2 UU RI NO 17 tahun 2016 ancaman 8 tahun.
 

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya