Soal UU Ciptaker, DPR: Pemerintah Harus Segera Tindaklanjuti Putusan MK

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Senin 04 November 2024 19:13 WIB
DPR (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher menyambut baik dan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian besar permohonan uji materiil terkait Undang-Undang tentang Cipta Kerja (Ciptaker).

"Kami menghormati putusan MK yang telah mengakomodasi berbagai aspirasi publik terkait UU Ciptaker," ujar Netty dalam keterangannya, yang dikutip Senin (4/10/2024).

Baginya, putusan itu telah menjadi bukti bila MK memutus suatu perkara setelah mendengar dan memberi perhatian khusus terhadap aspirasi warga. Hal ini menunjukkan bahwa MK mendengarkan dan memberikan perhatian serius terhadap isu-isu yang menyangkut para pekerja di Tanah Air.

Politisi PKS ini juga mengapresiasi langkah MK yang memberikan ruang koreksi terhadap permasalahan ketenagakerjaan.  Baginya, putusan ini untuk memastikan perlindungan terhadap pekerja.

"Keputusan ini adalah jawaban bagi jutaan pekerja yang selama ini menantikan perlindungan lebih baik atas hak-hak mereka. MK telah mendengarkan keluhan masyarakat dan menunjukkan komitmennya dalam melindungi hak-hak tenaga kerja," tambahnya.

Netty mendorong pemerintah segera menindaklanjuti putusan MK tersebut dengan langkah-langkah konkret yang akan memperkuat regulasi ketenagakerjaan di Indonesia. Ia menyatakan, DPR RI siap membantu pemerintah dalam mengimplementasi regulasi itu.

"Kami berharap pemerintah segera mengambil langkah tindak lanjut untuk memastikan putusan MK ini diterapkan secara efektif. Ini termasuk mengeluarkan peraturan turunan dan memperkuat pengawasan di lapangan agar seluruh perusahaan mematuhi aturan baru ini," katanya.

"Kami di DPR RI siap mendukung upaya pemerintah dalam mengimplementasikan putusan ini dan akan terus mengawal prosesnya agar benar-benar membawa manfaat," tutupnya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya