JAKARTA - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait bersama Wakilnya Fahri Hamzah mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024).
Pria yang kerap disapa Ara itu menjelaskan kedatangannya untuk berkoordinasi terhadap sejumlah hal. Di antaranya meminta bantuan KPK untuk membentuk sistem pencegahan korupsi di kementerian yang ia pimpin dan koordinasi pemanfaatan aset koruptor untuk dibangun perumahan bagi rakyat.
“Dan itu sudah dikabulkan oleh pimpinan KPK tadi, itu yang pertama. Yang kedua, kami meminta personalia untuk menjadi Inspektorat khusus di kami, dan itu sudah disetujui,” kata Ara di kantor KPK.
“Juga di beberapa bidang yang strategis di Kementerian kami, supaya keterbukaan publiknya sesuai juga dengan asas KPK juga kami bisa langsung duplikasi dengan orang-orang yang memang sudah siap dan selama ini sudah membantu KPK,” sambung dia.
Ara juga menjelaskan, pertemuan itu juga membahas terkait pemanfaatan aset tanah yang disita dari para koruptor, sehingga bisa dimanfaatkan untuk rakyat. “Kami juga memohon kiranya aset-aset, terutama tanah yang ideal, ideal itu yang cocok untuk perumahan rakyat, kiranya bisa dimanfaatkan oleh rakyat Indonesia,” ujar dia.
Dia menerangkan, permintaan serupa juga sudah disampaikan ke Kejaksaan Agung. “Supaya tanah-tanah dari koruptor itu bisa dimanfaatkan untuk perumahan bagi rakyat Indonesia yang masih banyak kekurangan atau belum memiliki rumah,” ungkapnya.
Dia mengatakan pertemuan dengan pimpinan komisi antirasuah berjalan cukup efektif. Perbincangan selama dua jam itu diklaimnya sudah membahas sistem pelaksanaannya.
“Jadi sistemnya juga akan dibuat, orangnya juga dibuat, dan kemudian akan ada tindak lanjut lagi. Dan saya rasa ini adalah pertemuan yang sangat produktif,” ujarnya.
Di kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan lembaganya akan mendukung penuh program pemerintahan Prabowo Subianto. Ia menyebutkan, pihaknya akan menginventarisir aset tanah maupun bangunan yang bisa digunakan.
“Apabila ada surat kementerian untuk meminta skala prioritas akan kami berikan kepada kementerian dimanfaatkan rumah rakyat. Jadi seluruh aset rumah, tanah maupun bangunan ada kalanya tanah kosong sepanjang bisa dimanfaatkan kementerian semua akan kami inteverisir sesuai prosedur Peraturan UU dan berkooridasi dengan Kemenkeu dalam hal ini Dirjen Kekayaan Negara,” pungkas dia.
(Angkasa Yudhistira)