JAKARTA - Tim Hukum pasangan nomor urut 1 Ridwan Kamil -Suswono (RIDO) kembali melaporkan tindakan pengrusakan APK ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Senin (4/11/2024) kemarin. Pengrusakan dianggap menganggu elektabilitas pasangan RIDO dalam kontestasi Pilkada Jakarta.
Ketua Tim Hukum dan Advokasi pasangan RIDO, Arif Wibowo menjelaskan cara mengungkapkan ketidaksukaan terhadap salah satu peserta pilkada bukanlah dengan merusak APK. Namun bisa menggunakan cara yang baik dan sistematis.
"Bilamana memang adanya ketidaksukaan terhadap salah satu paslon lebih baik sampaikan secara sistematis ataupun yang baik, dari pada harus merusak dari APK dari masing-masing Paslon, karena itu sangat tidak baik dan itu bisa melanggar hukum nantipun ada sanksinya," ujar Arif di kantor DPD Partai Golkar, Cikini Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2024).
Dalam laporan kemarin, tim hukum melaporkan sejumlah titik yang mana baliho pasangan RIDO dirusak oleh orang yang tidak bertanggungjawab. Laporan itupun kata dia telah diterima oleh Bawaslu.
"Ini adalah pelaporan yang ketiga yang dimana titiknya juga berbeda dari sebelumnya sekarang lebih memperluas dari jakarta pusat, Jakarta Selatan itu ada dua," sambungnya.
Meski telah membuat laporan, pihaknya enggan menerka-nerka siapa oknum yang melakukan pengrusakan APK pasangan RIDO, karena hal tersebut dinilai sensitif. Arif hanya menyebut kalau pengrusakan itu diduga dilakukan pada waktu dini hari.