Kasus Hakim PN Surabaya, KY Tunggu MA Bentuk MKH 

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Rabu 06 November 2024 19:21 WIB
Anggota Komisi Yudisial Joko Sasmito (foto: Okezone/Danan)
Share :

JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) mengaku telah mengirimkan surat kepada Mahkamah Agung (MA) perihal pembentukan Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Pembetukan MKH terkait penanganan kasus dugaan pelanggaran etik yang melibatkan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

"Waktu itu kan sudah mengirimkan surat ke Mahkamah Agung untuk membentuk Majelis Kehormatan Hakim. Nah saat ini yang akan dilakukan oleh Komisi Yudisial hanya menunggu," kata Anggota KY Joko Sasmito di Jakarta Pusat, Rabu (6/11/2024). 

Joko menjelaskan, pembentukan MKH memang perlu persetujuan dari MA. Sebab, komposisi dalam MKH terdiri dari tujuh anggota, yaitu tiga hakim agung dan empat perwakilan KY. 

"Karena Majelis Kehormatan Hakim itu kan terdiri dari tujuh orang ya, tiga dari Hakim Agung, empat dari Komisi Yudisial. Nah untuk sampai dengan saat ini KY sifatnya masih menunggu," ujarnya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya