Sementara itu, terkait kasus suap vonis bebas Ronald Tannur, yang menyeret tiga hakim PN Surabaya kata dia tugas KY telah selesai. Sebab ketiganya telah dijatuhkan sanksi etik oleh KY.
"Mungkin kalau tentang keputusan bebas yang dilakukan oleh tiga orang hakim dari Pengadilan Negeri Surabaya, itu kan tugas KY menurut saya sudah selesai," ujarnya.
"Karena waktu itu kan sudah memeriksa para terlapor, kemudian sudah kita sidangkan, kalau nggak salah tanggal 26 Agustus 2024, dan sudah menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan hak pensiun," pungkasnya.
(Awaludin)