JAKARTA - Komisi III DPR RI telah mengusulkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk dimasukkan ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025 kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Usulan itu telah dilayangkan pihaknya pada Rabu 6 November 2024.
Hal itu diungkapkan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman sebelum membuka Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (7/11/2024).
"Perlu kami sampaikan bahwa Komisi III telah menyampaikan usulan rancangan KUHAP, Kalau nggak salah kemarin ya, kemarin benar, yesterday kemarin saya sudah tanda tangan sebagai Prolegnas prioritas 2025 kepada Baleg, di sini pun ada Ketua Baleg anggota Komisi III," kata Habiburokhman dalam rapat.
"Diharapkan akhir tahun ini Komisi III DPR RI ini dapat menyusun rancangan KUHAP tersebut," tutur Habiburokhman.