SEMARANG – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng menangkap seorang pecatan polisi berinisial P (44), karena terlibat peredaran gelap narkotika jenis sabu. Dari tangannya polisi menyita 18 paket sabu.
P ditangkap di rumahnya di Nglarik, Kelurahan Kalongan, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan, pada Senin 4 November 2024 malam.
“Penangkapan dilakukan setelah tim menerima informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut,” ungkap Direktur Resnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Anwar Nasir, pada keterangan tertulisnya, Sabtu (9/11/2024).
Saat ditangkap, paket sabu berukuran kecil ditemukan di dompet pelaku dari celana yang tergantung di pintu belakang kamar tersangka. Totalnya 9,33 gram berat kotor.
“Hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapat narkoba dari temannya inisial L di Jakarta,” lanjut Anwar Nasir.