Polisi Tangkap 2 Pelaku Terkait Judol di Lingkungan Komdigi, Rekening Rp 2,8 Miliar Disita

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Minggu 10 November 2024 23:25 WIB
Ilustrasi
Share :

Adapun, Wira menegaskan pihaknya bakal mengusut tuntas siapa saja orang yang terlibat salam perjudian daring ini. Dia juga memohon dukungan dari seluruh komponen masyarakat, agar proses yang sedang dilakukan bisa berjalan dengan lancar.

"Kemudian di sisi lain, tentunya kami juga memohon dukungan dari instansi-instansi terkait, khususnya dalam hal kami nanti menerapkan tindak pidana pencucian uang, karena terhadap kasus perjudian ini kami akan lapis dengan pasal pencucian uang," tuturnya.

Sementara itu dijelaskan Wira, MN berperan sebagai penghubung antar badar judi dengan para pelaku lainnya. Agar website perjudian daring itu tak dilakukan pemblokiran.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya