Mengetahui unggahan tersebut, keluarga korban tidak terima dan membawa serta mengamankan pelaku ke Polsek Negara Batin untuk ditindaklanjuti.
"Saat ini pelaku dan barang bukti handphone merk xiaomi Poco F5 warna hitam telah diamankan di Polsek Negara Batin guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara selama 6 tahun.
(Awaludin)