Kejagung Sita Uang Rp301 Miliar Korupsi Duta Palma, Ini Penampakannya!

Irfan Ma'ruf, Jurnalis
Selasa 12 November 2024 17:53 WIB
Kejagung Sita Uang Rp301 Miliar Korupsi Duta Palma Group/Okezone
Share :

Pasal yang disangkakan kepada PT. Darmex Plantation yaitu Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, juncto, Pasal 255, Ayat 1 KE-1 KUHP.  

Diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menyita Rp822 miliar dalam kasus dugaan TPPU kegiatan usaha Duta Palma Group. Alhasil, jika ditambah dengan penyitaan hari ini, maka total Kejagung telah menyita Rp1,1 miliar.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya