Kejagung Sita Uang Rp301 Miliar Korupsi Duta Palma, Ini Penampakannya!

Irfan Ma'ruf, Jurnalis
Selasa 12 November 2024 17:53 WIB
Kejagung Sita Uang Rp301 Miliar Korupsi Duta Palma Group/Okezone
Share :

JAKARTA- Jampidsus Kejaksaan Agung melakukan penyitaan terhadap uang sebesar Rp301 miliar lebih dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang menyeret Surya Darmadi pemilik PT Duta Palma Group.

Pantauan Okezone, uang tersebut digelar pada konfrensi pers yang berada di lantai 10 Gedung Kartika, Kejagung pada Selasa (12/11/2024). Terlihat uang ratusan miliar itu ditampilkan dengan pecahan Rp100.000, uang tersebut disusun rapi dalam kardus.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Abdul Qohar mengatakan, penyitaan uang sebesar Rp301.986.366.605 berasal dari PT Darmex Plantation.

Perusahaan tersebut telah menerima uang dari lima korporasi yang sudah menjadi tersangka TPK dan TPPU yaitu PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani. Sementara, untuk perusahaan PT Asset Pacific dan PT Darmex Plantations merupakan tersangka TPPU.

"Kemudian, hasil dari tindak pindahan tersebut atas penguasaan dan pengelolaan lahan, sebagaimana saya sebutkan tadi, dialihkan dan ditempatkan pada PT. DP, yaitu Holding Perkebunan, yang kemudian oleh PT. DP dialihkan dan disamarkan ke Rekening Yayasan Darmex sebesar Rp301.986.366.605 sebagaimana yang ada di hadapan kita semua," kata Qohar.

"Pada hari ini terhadap uang tersebut dilakukan penyitaan oleh penyidik sebagai hasil tindak pidana pencucian uang dengan pidana pokok tindak pidana korupsi," jelasnya.

Saat ini perusahan tersebut masih beroperasi namun semua aset telah dilakukan penyitaan. Pihaknya bakal terus mengembangkan kasus tersebut hingga dapat menjadi sumber pengembalian keuangan negara.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya