Saat itu S yang merupakan putri dari TS Pardede menerima video dari R (17) yang merupakan teman dekatnya. Dalam video yang dikirim dengan fitur sekali lihat itu, R menunjukkan alat kelaminnya. Kemudian S melihat video itu sambil merekam video tersebut dengan ponsel lain. S lalu membagikan video itu kepada temannya.
Usai kejadian itu, keduanya pun terlibat saling lapor. Polisi lalu menyelidiki kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi dan melakukan penellitian di Labfor. Pada Juli 2024, pihak kepolisian menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan R dan S sebagai tersangka.
"Jadi mereka ini sebenarnya saling lapor. Ini sekarang dalam tahap penyidikan. Dua-duanya terlapor sekaligus korban. Keduanya tersangka, tapi tidak ditahan. Di rumah masing-masing lah," sebut AKP Sinaga.
Polisi, lanjut Sinaga, sudah mencoba untuk memediasi agar kasus ini bisa diselesaikan secara dialogis. Namun setelah tiga kali mediasi, kesepakatan tak juga terwujud.
"Ini masih kita upayakan untuk mediasi lagi dengan melibatkan beberapa pihak. Termasuk pak Kapolres, tokoh masyarakat dan pemerintah daerah. Semoga ada kesepakatan lah," pungkasnya.
(Puteranegara Batubara)